Mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Memburu para buronan yang masih berkeliaran.
Terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan divonis empat tahun enam bulan penjara.
SL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
Buronan ditangkap untuk menjalani eksekusi hukum.
Ia berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Buronan TDH berhasil ditangkap.
AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2015 dan 2016 di Desa Sandeley, Paser, Kaltim.
Mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).
Saat diamankan, Terpidana RUDI WIDJAJA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.